UNSUR PELAKSANA PRAKTIK KEINSINYURAN (Anggaran Dasar (AD) PII Pasal 23)
- Unsur pelaksana praktik Keinsinyuran salah satunya terdiri atas badan kejuruan, yang dibentuk oleh Pengurus Pusat.
- Badan kejuruan merupakan unit organisasi yang melaksanakan uji kompetensi dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang dibentuk di tingkat pusat dan tingkat wilayah.