(1) Untuk memperoleh gelar profesi Insinyur, seseorang harus lulus dari Program Profesi Insinyur

(2) Syarat untuk dapat mengikuti Program Profesi Insinyur meliputi :

  • Sarjana Bidang Teknik atau Sarjana Terapan bidang teknik, baik lulusan perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan; atau
  • Sarjana Pendidikan Bidang Teknik atau Sarjana Bidang Sains yang disetarakan dengan Sarjana Bidang Teknik atau Sarjana Terapan Bidang Teknik melalui Program Penyetaraan