(1) Untuk memperoleh gelar profesi Insinyur, seseorang harus lulus dari Program Profesi Insinyur
(2) Syarat untuk dapat mengikuti Program Profesi Insinyur meliputi :
- Sarjana Bidang Teknik atau Sarjana Terapan bidang teknik, baik lulusan perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan; atau
- Sarjana Pendidikan Bidang Teknik atau Sarjana Bidang Sains yang disetarakan dengan Sarjana Bidang Teknik atau Sarjana Terapan Bidang Teknik melalui Program Penyetaraan