1. Program Profesi Insinyur diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerjasama  dengan Kementerian terkait, PII dan kalangan industri dengan mengikuti Standar Program Profesi Insinyur
  2. Program Profesi Insinyur dapat diselenggarakan melalui mekanisme rekognisi pembelajaran lampau
  3. Seseorang yang telah memenuhi standar Program Profesi Insinyur, baik melalui program profesi maupun melalui mekanisme rekognisi pembelajaran lampau, serta lulus Program Profesi Insinyur berhak mendapatkan sertifikat profesi Insinyur dan dicatat oleh PII
  4. Gelar Profesi Insinyur disingkat  “Ir” dan dicantumkan di depan nama yang berhak menyandangnya